09 October, 2014

Pelantikan Raja Galala

Pela Gandong Warnai Pelantikan Raja Galala

Jumat, 21 Oktober 2011 | 20:15 WIB

" show_faces="false" width="450" font="arial">

Dibaca: 153

Komentar: 0

|

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: url_twitter

Filename: views/read_view.php

Line Number: 119

 

+via+%40kompasdotcom" title="Share to Twitter" class="" target="_blank">

Share:

AMBON, KOMPAS.com--Budaya orang Maluku Pela-Gandong yang menggambarkan kerukunan dan persaudaraan mewarnai pelantikan Johan Van Kapeel sebagai Raja Negeri Galala, kecamatan Sirimau, kota Ambon periode 2011 -2017, Kamis.

Pelantian yang dilakukan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu juga dihadiri ribuan warga negeri Hitu Lama yang beragama Muslim yang memiliki hubungan "Pela" dengan Negeri Galala serta warga Desa Eri dan Hative Besar yang merupakan "Gandong" dengan Galala.

Ribuan warga dari empat desa berbeda tetapi memiliki pertalian hubungan saudara itu, menggelar "tari lenso" dengan iringan musik tradisional Totobuang dan sawat untuk menyambut kehadiran Wali Kota Lohenapessy bersama sejumlah pimpinan Kota Ambon.

Hubungan persaudaraan itu pun semakin terlihat saat digelar "makan patita" (makan bersama) yang merupakan salah satu tradisi masyarakat di Ambon dan Maluku untuk mewujudkan kebersamaan.

Wali Kota Richard Louhenapessy, mengakui budaya "Pela-Gandong" antara warga Galala bersama saudaranya dari Hitu Lama, Desa Eri dan Hative Besar, menunjukan semakin kuat dan tidak terpengaruh berbagai provokasi untuk mengadu domba.

"Budaya yang ditampilkan basudara dua komunitas dari empat negeri ini menunjukkan kuatnya ikatan persaudaraan antarwarga serta tingginya ketahanan masyarakat yang tidak mudah terpengaruh upaya provokasi yang terjadi di Ambon," kata Richard Louhenpessy.

Louhenapessy meminta Raja terpilih untuk membentuk kelembagaan adat yakni "Saniri" (dewan adat) serta "Marinyo" (tim yang bertugas menyampaikan titah adat) yang selama ini terabaikan dan kembali berfungsi sebagai negeri adat.

"Galala selama ini terabaikan karena fungsi-fungsi kelembagaan adatnya tidak berjalan dan dikenal sebagai desa. Ini tugas penting yang harus dilaksanakan Raja baru yakni mengembalikan lagi fungsi seluruh pranata adat," katanya.

Penataan pranata yakni membentuk kelembagaan negeri yang menjadi ciri khas negeri adat, yakni terdiri dari Saniri serta Marinyo untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Louhenapessy, negeri Galala yang letaknya berbatasan dengan Kelurahan Tantui dan Aster serta negeri Halong, juga memiliki keistimewahan dari mata pencarian warga setempat yakni membuat ikan asar (asapan) dengan cita rasa gurih dan diminati masyarakat.

"Ikan asar Galala sudah terkenal kemana-mana karena dijadikan "ole-ole" (buah tangan) para pendatang saat akan meninggalkan Ambon dan kembali ke daerah asalnya. Potensi ini harus dikembangkan dengan melibatkan peranserta masyarakat untuk menciptakan negeri ini sebagai sentra ole-ole khas Ambon yakni ikan asar," katanya.

Menurut Richard, pembangunan jembatan merah putih yang direncanakan rampung pada 2014 di negeri Galala juga akan menjadi salah satu daya tarik tersendiri, karena seluruh angkutan transportasi melewati kawasan tersebut.

"Karena itu Raja baru juga harus bekerja ekstra untuk melakukan penataan bangunan pemukiman agar semuanya menghadap pantai dan Teluk Ambon," kata Richard.

Louhenapessy menambahkan, Ambon selain sebagai ibu kota provinsi Maluku juga terus dikembangkan sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan ekonomi serta wisata.

"Bila semua potensi ini diwujudkan maka dipastikan Ambon menjadi kota tujuan wisata bagi wisatawan, dan pembangunan akan merata dengan melibatkan partisipasi seluruh warga," tandasnya.

Johan Van Kapeel dilantik sebagai Raja Galala periode 2011 -2017 berdasarkan SK Wali kota Ambon No.1027, tertanggal 23 Agustus 2011, menggantikan Isakh Sitaniapessy sebagai pejabat sementara selama tiga tahun.

 

Disclaimer  -  This  message  including any attachments and information contained
herein  ("Message" ) may contain  privileged information  or otherwise is protected
from  disclosure. Any  unauthorized use of this  Message  by any person may lead to
legal consequences.  If  you  receive this  Message  in error, or if the recipient
of this  Message  is not the intended recipient or the employee or agent authorized
for delivering this  Message to the intended recipient you are hereby notified that
any  disclosure,  dissemination, distribution  or copying of this Message or let or
cause this Message to be disclosed,disseminated, distributed, or copied is strictly
prohibited, and please notify the sender by  return message  and immediately delete
this  Message  from your system.  Incoming and outgoing  communications using this
electronic mail may be monitored by PT Arutmin Indonesia,as permitted by applicable
law and regulations. Unless it is made by the authorized person,any views expressed
in this Message  are those of the individual sender and may not necessarily reflect
the views of PT Arutmin Indonesia.
You should check attachments for viruses and defects before opening or using them.
We are not liable to recover any injuries caused by virused or defected attachments.